Implementasi Pembiayaan PNM Mekar Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Berbasis Ekonomi Kreatif Ditinjau Dari Maqasid Syariah
Keywords:
Pembiayaan, Usaha Mikro, Ekonomi Kreatif, Maqashid SyariahAbstract
Pelaksanaan pembiayaan yang dilakukan oleh PNM Mekar dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum syariah yaitu mengarah pada maqasid syariah yaitu konsep untuk mewujudkan kebaikan dan menghindari keburukan dengan makna lain yaitu mengamil sesuatu yang bermanfaat dan menghindarikan diri dari hal-hal yang mudharat. Tujuan pelaksanaan maqasid syariah ini untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dalam memanfaatkan produk-produk pembiayaan PNM Mekar. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode penelitina kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini yaitu Implementasi pembiayaan ditinjau dari Maqashid syariah pada akad modal Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif di PNM Mekar capem Tanjung Pura dapat dikatakan sudah tercapai. Dimana dapat dilihat dari semua jawaban hasil wawancara bahwasanya bagaimana penerapan Maqashid syaraiah sudah sesuai dengan poin point pilar Maqashid syariah. Pembiayaan modal Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif banyak diterapkan menggunakan akad mudarabah karena akad tersebut yang paling sesuai dengan kondisi mayoritas masyarakat didaerah tersebut.
References
Basri, J., Dewi, A. K., & Iswahyudi, G. (2022). Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 375–380. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1802
Marwiyah, Y. (2018). Implementasi Akad Qardhul Hasan Di Bmt El Hamid 156 Serang. Muamalatuna, 10(2), 51. https://doi.org/10.37035/mua.v10i2.1880
Muhammad Arfan Harahap, Yochi Elanda, M. Sabri A. Majid, Marliyah, R. H. (2022). Bagaimana Utang Mendorong Terjadinya Krisis? Solusi dari Sistem Keuangan Islam. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journa, 4(3), 14–35. https://doi.org/DOI: 10.47476/reslaj.v4i3.905
Muhammad Arfan Harahap. (2021). Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB). Insan Cendekia Mandiri. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Nurasikin, A. (2019). Strategi Pemasaran Pembiayaan Warung Mikro Bank Syariah Mandiri KC. Kendal. Iqtisad Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 6(2), 224–246. https://doi.org/10.31942/iq.v6i2.3146
Nurhayati, R., Malik, Z. A., Fatwa, F., & Satria, R. (2000). Syariah Analisis Fikih Muamalah terhadap Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Program Mekar Syariah PT.PNM di Desa Tanjung Kamuning Garut. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 451–454. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22191
Quatro, C., Asnaini, A., & Oktarina, A. (2021). Pengaruh volume pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan murabahah terhadap kinerja keuangan Bank Umum Syariah periode 2015-2020. Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(1), 33. https://doi.org/10.29300/aij.v7i1.4195
Rohmah, N., Rohim, A., & Herianingrum, S. (2020). Sovereign Green Sukuk Indonesia Dalam Tinjauan Maqashid Shariah. Jurnal Penelitian IPTEKS, 5(2), 259–269. https://doi.org/10.32528/ipteks.v5i2.3666
Sevina, A. N., Suryani, S., & ... (2022). Analisis Minat Masyarakat Memilih Pembiayaan di PNM Mekar Syariah Cabang Kronjo Kabupaten Tangerang Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Wahana Islamika: Jurnal …, 8(2), 243–252. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/wahanaislamika.v8i2.212
Subhan, M. (2019). Strategi Pemasaran Syari’ah Pada BMT Al-Amanah Dalam Meningkatkan Modal Dan Penyaluran Pembiayaan. EkBis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis.