Analisis Strategi Dalam Menangani Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT. Bank Sumut Syariah Cabang Stabat Tahun 2019-2023
Keywords:
Strategi, Pembiayaan Murabahah, Penanganan Pembiayaan BermasalahAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi karena pembiayaan yang termasuk kategori bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat persentasenya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya mulai dari tahun 2019-2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme atau enterpretif, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek ilmiah, (sebagai lawannya adalah ekperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan pembiyaan murabahah bermasalah tahunan PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat tahun 2019 sampai tahun 2021. Teknik pengumpulan data dengan cara metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data menggunanakan metode analisis induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh kemudian data tersebut dikembangkan untuk mengetahui penanganan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat adalah melakukan penagihan dengan cara menanyakan langsung kepada nasabah follow up nasabah, Restrukturing yaitu pihak bank melihat kondisi usaha dari nasabah yang bermasalah dengan tujuan untuk meningkatkan kembali kemampuan pihak nasabah dalam melakukan pembayaran pembiayaan, rescheduling (Penjadwalan Kembali) yaitu perubahan syarat pembiayaan hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran pembiayaan, dan penanganan terakhir yang dilakukan ketika tidak ada lagi alternatif lain yang bisa dilakukan ialah memberikan Surat peringantan pada nasabah tersebut,agar nasabah dapat mempertimbangkan dan dapat melunasi tunggakan yang ada.
References
Afkar, T., Purwanto, T., Ekonomi, F., Bisnis, D., Pgri, U., & Surabaya, A. B. (2021). Uji Beda Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Bank Umum Syariah di Indonesia Selama Pandemi Covid 19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 1357–1365. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie
Anugrah, Y. D. Y. (2020). Analisis Konsep Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah, 2(2), 1. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v2i2.806
Damanhur, Albra, W., Syamni, G., & Habibie, M. (2018). What is the determinant of non-performing financing in branch Sharia regional bank in Indonesia. Emerald Reach Proceedings Series, 1, 265–271. https://doi.org/10.1108/978-1-78756-793-1-00081
Harahap, M. A., Alam, A. P., & Pradila, M. (2019). Pengaruh Nilai Tukar (Kurs) dan Inflasi terhadap Tingkat Non Performing Financing (NPF) Pada Bank Syariah. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 2(2), 214–224. https://doi.org/10.47467/elmal.v2i2.548
Muhammad Arfan Harahap. (2021). Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB). Insan Cendekia Mandiri. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Muhammad Hafis, M. M. (2022). Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di pt. Bank sumut syariah kcp stabat menurut fatwa dsn mui. JEKSya Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 201–214. https://jurnal.perima.or.id/index.php/JEKSya/article/view/136
Muhammadiah, Z. (2022). Implementasi Murabahah pada Perbankan Syariah. Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law), 1(1), 53–73. https://doi.org/https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i1.875 Implementasi
Pradesyah, R., & Aulia, N. (2021). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Pada PT. Bank Syariah Mandiri. AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1). https://doi.org/10.30596/aghniya.v3i1.5852
Puteh, A., Rasyidin, M., & Mawaddah, N. (2018). Islamic banks in indonesia: Analysis of efficiency. Emerald Reach Proceedings Series, 1, 331–336. https://doi.org/10.1108/978-1-78756-793-1-00062
Rafsanjani, H., Amin, R., & Mujib, A. (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Non-Performing Financing. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2). https://doi.org/10.30651/jms.v2i2.892
Sifana, N., Febriyanni, R., & Khairunnisa. (2022). Analisis Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principles) Dalam Penyaluran Pembiayaan Akad Murabahah Pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Stabat. Journal of Law, 1(4), 19–31. https://pusdikra-publishing.com/index.php/jhkm/article/view/1135
Sulung, P. W. N. I. S. P. S. K. L. A. (2018). Contract agreement model for Murabahah financing in Indonesia Islamic banking. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 9(2). https://doi.org/https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2015-0001
Syah, T. A. (2018). Pengaruh Inflasi, BI Rate, NPF, dan BOPO terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 133–153. https://doi.org/10.24090/ej.v6i1.2051
Wahyuni, E., & Maulidia, S. (2020). Analisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Non Performing Financing (Npf) Dengan Mitigation of Risk in Islamic Financial Institutions Di Kjks Bmt Al-Makmur Cubadak Lima Kaum Kab. Tanah Datar. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 2(1), 14–35. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v2i1.219