Peran Literasi Keuangan Dan Fintech Syariah Dalam Mendorong Inklusi Keuangan Pada Pelaku UMKM

Authors

  • Indra Prawana STAI Jam'iyah Mahmudiyah, Langkat

Keywords:

Literasi Keuangan, Inkuisi Keuangan, Fintech syariah

Abstract

Inklusi keuangan menjadi kunci untuk meningkatkan akses pelaku UMKM terhadap layanan keuangan. Literasi keuangan yang baik, ditambah dengan teknologi finansial (fintech) berbasis syariah, dapat berperan penting dalam memperluas akses dan pemahaman terhadap produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, Adapun tujuan penelitian ini adalah  Meneliti bagaimana literasi keuangan dan fintech syariah dapat meningkatkan inklusi keuangan di kalangan pelaku UMKM, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, termasuk survei dan wawancara mendalam dengan pelaku UMKM dan penyedia layanan fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi Keuangan: Pelaku UMKM yang memiliki pengetahuan yang baik tentang produk dan layanan keuangan cenderung lebih mampu mengelola keuangan mereka dan mengambil keputusan yang tepat. Fintech Syariah: Layanan fintech yang sesuai dengan prinsip syariah memberikan alternatif bagi pelaku UMKM untuk mengakses modal, mengelola pembayaran, dan meningkatkan efisiensi operasional. Pengaruh terhadap Inklusi Keuangan: Kombinasi antara literasi keuangan yang baik dan penggunaan fintech syariah berpotensi meningkatkan akses pelaku UMKM terhadap layanan keuangan formal, mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal. Tantangan: Meskipun ada potensi besar, tantangan seperti kurangnya pengetahuan tentang fintech, hambatan teknologi, dan rendahnya pemahaman tentang produk keuangan syariah masih menjadi penghalang. Kesimpulan: Mendorong literasi keuangan dan pengembangan fintech syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan inklusi keuangan di kalangan pelaku UMKM. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga keuangan, dan penyedia fintech diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada.

References

Amrullah, A., & Hasan, A. (2021). Fintech Keuangan Syariah dalam Perspektif Konsep Syariah. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 08(02), 234–243. https://doi.org/https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v8i2.6445

Dahrani, D., Saragih, F., & Ritonga, P. (2022). Model Pengelolaan Keuangan Berbasis Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan : Studi pada UMKM di Kota Binjai. Owner, 6(2), 1509–1518. https://doi.org/10.33395/owner.v6i2.778

Gani, A. A. (2023). Perkembangan Fintech Syariah Dan Regulasi Hukum: Sebuah Kajian Literatur. AKSY Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 5(1), 157–165. https://doi.org/10.15575/aksy.v5i1.26428

Harahap, M. A., Daud, A., & Sinaga, A. (2022). Pelatihan Manajemen Keuangan Pada Pelaku UMKM di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 336–345. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v2i3.1863

Hilmawati, M. R. N., & Kusumaningtias, R. (2021). Inklusi Keuangan Dan Literasi Keuangan Terhadap Kinerja Dan Keberlangsungan Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 10(1), 135–152. https://doi.org/10.21831/nominal.v10i1.33881

Ika, Putri, S., Hayati, S., Friantin, E., & Progdi. (2021). Dampak Fintech Syariah Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia. Bhirawa: Journal of Marketing And Commerce, 6(1), 47–54. https://e-journal.stie-aub.ac.id/index.php/bhirawa/article/view/895

Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, B. G. N. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia. Jurnal Masharif Al- Syariah:Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), h. 1-24. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/jms.v3i1.1618

Kamaruddin, M. H., & Ishak, M. S. I. (2020). Islamic Crowdfunding Platform As an Alternative Book Fundraising in Malaysia. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 3(2), 11–25. https://ijiefer.kuis.edu.my/ircief/article/view/39

Marginingsih, R. (2021). Financial Technology (Fintech) Dalam Inklusi Keuangan Nasional di Masa Pandemi Covid-19. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 56–64. https://doi.org/10.31294/moneter.v8i1.9903

Muhammad Arfan Harahap, Abd Latiip, Herwan Nafil, Dira Puspita Sari, A. S. (2021). Literature Study of Sukuk Mechanism and Operation As a Sharia Monetary Instrument. JURNAL FAIR VALUE, 04(01), 153–170. https://doi.org/https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i1.483

Pinem, D., & Mardiatmi, B. D. (2021). Analisis Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan Pendapatan terhadap Perilaku Pelaku UMKM Di Depok Jawa Barat. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1), 104. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i1.1650

Richard, Y. F., Longgy, D. H. A., & Epin, M. N. W. (2024). Peran Literasi Keuangan Dan Teknologi Keuangan Melalui Inklusi Keuangan Untuk Keberlanjutan UMKM. Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial, 15(1), 1–20. https://doi.org/10.35724/jies.v15i1.5954

Yunus, M. H., Mahfudnurnajamuddin, Semmaila, B., & Dewi, R. (2022). Pengaruh Risiko Bisnis, Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan Terhadap Kinerja Keuangan dan Keberlangsungan Usaha pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Palopo. Journal of Management Science (JMS), 3(2), 168–199. https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jms.v3i2.1088

Downloads

Published

2024-12-03