Analisis Penggunaan Akad Istishna Pada SISTEM Pre Order Dengan Study Kasus Pedagang Online Shop di Pangkalan Brandan
Keywords:
Akad Istishna, Sistem Pre-Order, Ekonomi Syariah, Online ShopAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan akad Istishna dalam sistem pre-order pada pedagang online shop di Pangkalan Brandan. Akad Istishna merupakan salah satu akad dalam ekonomi syariah yang digunakan dalam transaksi jual beli berbasis pesanan, di mana pembeli memesan barang dengan spesifikasi tertentu, dan penjual bertanggung jawab untuk memproduksi atau menyediakan barang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pedagang online yang menggunakan sistem pre-order. Analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang online shop di Pangkalan Brandan belum sepenuhnya memahami konsep akad Istishna. Namun, praktik yang mereka jalankan sudah menyerupai prinsip-prinsip akad Istishna, seperti adanya kesepakatan spesifikasi barang, waktu penyelesaian, dan pembayaran di muka. Di sisi lain, ditemukan juga beberapa ketidaksesuaian, seperti ketidakjelasan dalam perjanjian waktu dan spesifikasi produk, yang berpotensi menimbulkan konflik antara penjual dan pembeli. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akad Istishna pada sistem pre-order di Pangkalan Brandan masih memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang terkait penerapan akad Istishna yang benar.
References
Aang, B. D. (2022). Analisis Akad Istishna Perspektif Fiqih Muamalah dan Hukum Perdata. Jurnam Manajemen Bisnis Syariah, 143-155.
Ambawani, T. (2020). Praktik jual beli online dengan sistem pre order pada online shop dalam tinjauan hukum Islam. Jurnal studi Islam, 35-46.
Andriansyah. (2022). Praktik Jual Beli Online Dengan Sistem Pre Order Ditinjau Dari Fiqih Muamalah: Study Kasus Pada Izza Shop Taman Asri Kecamatan Baradata Kab.Way Kanan. jurnal hukum ekonomi syariah , 73-92.
Ayu Amelia, Feby. “Hukum Akad Syariah.” Islamitsch Familierecht Journal, vol. 3, 2022, pp. 69–70.
Batubara, U., & Abdul Ghani, N. (n.d.).(2022) Minat Jual Beli Online Shop Masyarakat Menuruthukum Bisnis Islam. Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, vol3, no 1.
Darsan, Darsaki. (2024).Pelaksanaan Akad Ba’i Istishna’ pada Usaha Widia Tailor di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Perspektif Fiqh Muamalah, Hukum Ekonomi Syariah:Riau 18-21
Eny, l. (2022). Dasar-Dasar Akuntansi Syariah. Jawa Tengah: Media Aksara.
Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” HUMANIKA, vol. 21, no. 1, 30 Apr. 2021, pp. 33–54.
Febriani, S. (2024). Analisis penerapan akad istishna pada e-commerce shopee serta pengungkapan dan pengukuran akad istishna berdasarkan psak no. 104. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 112-119.
Hasanah, E. U., Nasaruddin, N., & Rafiuddin, R. (2023). Praktik jual beli online menggunakan sistem cash on delivery (cod) ditinjau dari prespektif akad istishna dalam ekonomi syariah (studi pelanggan perusahaan jasa expres j&t Kota bima. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(2), 40–56. https://doi.org/10.52266/jesa.v6i2.1954
Hidayah, N. U. (2023). Penerapan akad jual beli online sistem pre-order dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. thesis.
Iindrianti, P. U. (2022). Praktik Jual Beli Pre Orde Dengan Sistem Online. Jurnal Ekonomi Syariah, 21-28.
Nanda, F. d. (n.d.). Sistem Pre Order Menurut Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ( Studi Kasus Hari Nafah Muslim Wear). Syariah dan Hukum .
Ningsih, P. K. (2021). Fiqih Muamalah. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Wirman, M. R. (2023). Analisis Transaksi Akad Istishna Dalam Praktek Jual Beli Online. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan , 482-492.
Pekerti, R. D. (2021). Implementasi akad istishna (PSAK syariah 104) dalam transaksi jual beli online. jurnal akuntansi syariah , 19-30.
Pramiswari, D. A. (2023). penerapan akuntansi istishna berdasarkan PSAK 104 dalam jual beli online. jurnal ekonomi teknologi dan enterpeuner , vol 02.
Qamaruddin, M. (n.d.). (2022) Analisis Praktik Jual Beli OnlineShopdalam Tinjauan Islam. Qanun Iqtishad El MadaniJournal, vol 1, No 2.
Rani Maylinda, W. (2023). Analisis transaksi akad istishna dalam praktek jual beli online. jurnal ilmiah wahana pendidikan , 482-492.
Sari, D. N. (2023). Implementasi Akad Istishna’ Atau Sistem Pre-Orderpada Mahasiswa Dalam Berwirausaha. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Kreatif , Volume 08.
Wijaya, H. (2021). Hukum jual beli online dengan sistem pre-order dalam perspektif hukum islam (studi kasus toko online Nushrah Store). jurnal bidang hukum Islam , 251-270.