Penerapan Penentuan Biaya Ijarah Dalam Sistem Gadai Emas Pada PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat
Keywords:
Penerapan, Ijarah, Gadai EmasAbstract
Dalam pelaksanaan Produk BSI Gadai Emas pihak PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat menerapkan biaya ijarah setiap bulannya berbeda-beda tergantung jumlah pencairan gadai emas. Penelitian ini memfokuskan pembahasan tentang proses dalam sistem gadai emas pada PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat dan penerapan penentuan biaya ijarah dalam sistem gadai emas pada PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat. Penelitian ini menarik untuk dilakukan karena pelaksanaan penentuan biaya ijarah tersebut karena jika salah dalam penerapannya maka biaya tersebut seperti bunga pada Bank Konvensional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan reduksi data, triangulasi dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses dan realisasi gadai emas di PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat cukup mudah yaitu nasabah mengisi formulir permintaan pembiayaan nasabah, kemudian nasabah menyerahkan barang berupa emas kepada officer gadai, emas ditaksir sesuai standarisasi harga emas di PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat, kemudian penaksir menentukan besarnya pembiayaan yang akan diterima dan biaya-biaya yang harus dibayar oleh nasabah. Pelaksanaan praktek gadai emas di PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat menggunakan tiga akad yaitu akad qardh, akad rahn, dan akad ijarah. Penerapan penentuan biaya ijarah dalam produk gadai emas di PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat didasarkan pada beberapa hal yaitu nilai emas yang digadaikan, pembiayaan yang dilakukan serta tempo waktu pelunasan barang gadaian. Persentase biaya ijarah dalam produk gadai emas di PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KCP Stabat mulai dari 1,30% - 1,55% dari jumlah pembiayaan yang dilakukan.
References
Alam, A. P., Sinaga, A., Syafira, F. A., & Putra, R. R. (2019). Persepsi Masyarakat Tentang Keberadaan Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Stabat. Journal Economy And Currency Study (JECS), 1(1), 52–63.
Choirunnisak, C., & Handayani, D. L. (2020). Gadai Dalam Islam. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 6(1), 61–76.
Maulidizen, A. (2016). Aplikasi Gadai Emas Syari’ah: Studi Kasus Pada BRI Syari’ah Cabang Pekanbaru. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 76–89.
Nurlette, U. A., Sobari, A., & Kosim, A. M. (2018). Analisis strategi pemasaran produk gadai emas (rahn) dalam meningkatkan pendapatan bank (studi kasus Bank BJB Syariah Cabang Bogor). Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 201–242.
Pohan, A. P. A., Sakdiah, K., & Sinaga, A. (2023). Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah Dan Produk Akad Bank Syariah Bagi Masyarakat Desa Pulau Sembilan. Fusion: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 33–42.
Riani, D. (2019). Analisa Akad Rahn Dan Penerapannya Pada Produk Gadai Emas Di Bank Syariah Mandiri. Neraca Keuangan: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 14(2).
Rizky, A. F. (2019). Perbandingan Penerapan Tarif Administrasi dan Jasa Simpanan Pada Produk Gadai Emas (Studi Kasus di Unit Pegadaian SyariahIring Mulyo Metro dan BPRS Metro Madani KP Metro). IAIN Metro.
Rukmanda, M. R. (2020). Konsep Rahn Dan Implementasinya Di Indonesia. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 1–14.
Sudarsono, H. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia FE UII.