Manajemen Risiko Pembiayaan Bermasalah Pada Unit PT. PNM Mekar Syariah Secanggang
Keywords:
Manajemen, Risiko, PembiayaanAbstract
Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar (PERSERO). PNM Mekaar merupakan salah satu lembaga keuangan dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejak akhir 2015 PNM mengola pembiayaan ultra mikro melalui produk PNM Mekaar Syariah (Membina ekonomi Keluarga Sejahtera Syariah), yaitu layanan pemberdayaan berbasis kelompokbagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro. Pembiayaan bermasalah yang disebabkan oleh debitur biasanya seperti ketidakmampuan debitur dalam melunasi kredit yang dikarenakan kondisi keuangan mereka yang tidak stabil lunasi. PT. PNM Mekaar Syariah Kecamatan Secanggang memiliki tujuh tahapan pemberian pembiayaan, mulai dari sosialisasi hingga pencairan dana. Strategi penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan melalui pendekatan preventif, seperti seleksi ketat, pelatihan, dan pendampingan, serta kuratif dengan langkah 3R (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring). Strategi ini berhasil menurunkan Non-Performing Financing (NPF) dari 24,11% menjadi 14,4%, membuktikan efektivitasnya.
References
Ahmad, A. Z. (2023). QS. Al-Baqarah Ayat 282: Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Pesantren Hamfara Yogyakarta.
Aini, K. (2022). Pengaruh Labelisasi Syariah terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Jasa Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah di Lingkungan Getap Timur (Tesis Doktoral, UIN Mataram).
Akhmad, & Haryadi, A. (2006). Pengaplikasian Excel dalam Pengambilan Keputusan Memilih Kredit. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Alifedrin, G. R., & Firmansyah, d. E. (2023). Risiko Likuiditas dan Profitabilitas Perbankan Syariah: Peran FDR, LAD, LTA, NPF, dan CAR. Bandung: Publikasi Media Discovery Berkelanjutan.
Asrizal, S. (2021). Upaya Penanganan Non-Performing Financing (NPF) pada Unit Usaha Syariah Bank Sumut. Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perbankan, 140.
Azhari, H., Aini, S., & Widuri, I. (2022). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di KSPPS Bina Syariah Ummah Cabang Bawean. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 8(2), 258-281.
Bukhari, S. A. R. (2019). What Is Strategy. Mohammad Ali Jinnah University dan Bisnis, 15(2), 192-203.
Diana, A. N., Sulistiowati, A. R., & Hidayat, M. (2023). Determining Factor Analysis of Traders in Taking Financing at KSPPS BMT Ben Sejahtera KCU Kroya. Welth Journal of Islamic Banking and Finance, 2(1), 3.
Effendi, D. N., & Sunarto, N. (2017). Sistem Penanganan Kredit Macet di Koperasi Swamitra. Jurnal Eksos, 13(2), 82-91.
Hidayatullah, M. F. (2014). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jurnal Interest, 12(1), 67-80.
Jebahu, F., Sumarlin, A., & Rohani. (2021). Analisis Sistem Pemberian Kredit dan Penanganan Kredit Macet pada Koperasi Simpan Pinjam Pintu Air Cabang Akareso Makasar. MACAKKA, 20(1), 327-335.
Prastiwi, I. E., Tho'in, M., & Kusumawati, O. A. (2021). Faktor Internal yang Mempengaruhi Likuiditas Bank Syariah: Analisis Rasio Capital Adequacy Ratio (CAR), Dana Pihak Ketiga (DPK), Non-Performing Financing (NPF). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 1107-1116.
Priyanto, P. D., & Riyantari, R. (2022). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Masa Pandemi Covid-19 pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(2), 192-201.
Ulhaq, M. Z., & Al Faja, M. R. (2022). Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Era Digital. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 5(1), 49-61.