Pelaksanaan Khitan Perempuan Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Tanjung Pura

Authors

  • Irdhina Arbain Dina STAI Jam'iyah Mahmudiyah Langkat
  • Abdullah Sani STAI Jam'iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat

Keywords:

Darul Ifta Mesir, Khitan Perempuan, Majelis Ulama Indonesia

Abstract

ABSTRAK

Khitan adalah istilah yang merujuk pada pengertian memotong kulit yang menutupi kepala kelamin bagi laki-laki, dan bagi perempuan memotong atau membuang kulit yang menutupi klitoris perempuan. Khitan perempuan di Indonesia menuai kontroversi, baik dari sisi medis, legalitas, dan agama. Di satu sisi, praktik khitan perempuan masih terus dilakukan, dan di sisi lain banyak yang menyuarakan agar dihentikan. Salah satu wilayah di Indonesia yang ditemukan praktik khitan perempuan yaitu kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat. Di daerah tersebut, belum terlihat gerakan-gerakan penolakan terhadap praktik khitan perempuan, sehingga masih tetap berlangsung hingga sekarang. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik khitan perempuan di Kecamatan Tanjung Pura, dan untuk mengetahui kesesuaian praktik khitan perempuan di Kecamatan Tanjung Pura dengan ijtihad Majelis Ulama Indonesia dan Darul Ifta Mesir. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data primer penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dengan praktisi khitan perempuan, perempuan-perempuan yang pernah dikhitan, fatwa MUI Tentang Hukum Pelarangan Khitan Perempuan dan fatwa Darul Ifta Al-Mishriyah Tentang Khitan Perempuan. Data sekunder penelitian ini bersumber dari buku dan kitab fikih yang membahas khitan perempuan. Hasil penelitian ini, pertama, praktik khitan perempuan di Kecamatan Tanjung Pura tergolong sering dilakukan, dan yang melakukannya adalah bidan, dukun anak dan tukang kusuk tradisional. Bagian yang dikhitan yaitu sedikit kulit di bagian klitoris. Kedua, praktik khitan perempuan di Tanjung Pura sejalan dengan ketentuan MUI, dan tidak termasuk FGM atau P2GP sebagaimana yang dilarang oleh WHO, dimana hal tersebut juga dilarang dalam syariat.

Kata Kunci: Darul Ifta Mesir, Khitan Perempuan, Majelis Ulama Indonesia

ABSTRACT

Circumcision is a term that refers to cutting the skin covering the pubic head in men and removing the skin covering the clitoris in women. Female circumcision in Indonesia is controversial from a medical, legal, and religious perspective. One side, female circumcision still practiced, and the other side, many are asking for it to stop. One of the areas in Indonesia where women are circumcised is Tanjung Pura District, Langkat Regency. There was no visible movement against female circumcision, and so on. This study's goal was to learn how female circumcision is performed in Tanjung Pura Regency and how it is applied there under the authority of the ijtihad of the Darul Ifta Egypt and Indonesian Ulema Council. To create this work, field research with a qualitative methodology was done. The primary data of this study came from interviews with female circumcision practitioners, circumcised women, the MUI fatwa prohibiting female circumcision, and Darul Ifta Al-Mishriyah's fatwa regarding female circumcision. The secondary data of this research came from books on female circumcision and fiqh books . The results of this study are, first, in the District of Tanjung Pura, female circumcision is very much practiced and performed by midwives, shamans, and massagers. The part that is circumcised is the clitoral skin. Second, female circumcision at Tanjung Pura complies with MUI regulations and excludes female circumcision which is forbidden by WHO and is also forbidden by Shari'a.

Keywords: Egypt's Dar al-Ifta, Female Circumcision, Indonesian Ulema Council

References

A.M.Keb. (2022, November 3). Kuesioner. (I. Arbain, Pewawancara)

an-Nawawi, Y. i. (1980). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab li asy-Syirazi (Vol. 1). Maktabah al-Arsyad.

Aryani, A. (2018). Khitan Bagi Wanita, Haruskah? Rumah Fiqih Publishing.

Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. (2003). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Departemen Agama RI.

Eliwati. (2022, November 7). Wawancara. (I. Arbain, Pewawancara)

Fadhli, A. (2015, Juni). Meramu Ketentuan Hukum Islam Terkait Khitan Perempuan. JURIS, 14(1), 47-61. https://doi.org/10.31958/juris.v14i1.296

Farida, J., Elizabeth, M., Fauzi, M., Rusmadi, R., & & Filasofa, L. (2017). Sunat Pada Anak Perempuan (Khifadz) Dan Perlindungan Anak Perempuan Di Indonesia: Studi Kasus di Kabupaten Demak. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3), 371-396. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2086

Ibtidaiyah. (2022, November 1). Wawancara. (I. Arbain, Pewawancara)

Jum'ah, A. (2013). Menjawab Dakwah Kaum ‘Salafi’. (A. Ghafur, Penerj.) Khatulistiwa Press.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2020, Juli 15). Upaya-Upaya Pencegahan Praktik Sunat Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama. Diambil kembali dari KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA: https://www.kemenpppa.go.id/

Khairani. (2022, November 1). Wawancara. (I. Arbain, Pewawancara)

Majelis Ulama Indonesia. (2017, Februari 22). Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Diambil kembali dari mui digital: https://mui.or.id/produk/fatwa/843/hukum-pelarangan-khitan-terhadap-perempuan/

Mardiah. (2022, November 2). Kuesioner. (I. Arbain, Pewawancara)

Mianoki, A. (2014). Polemik Khitan Wanita. Dalam R. Bahren, Hafid, M. S. Hakim, A. Andriyani, Kartika, M. R. Febriano, . . . A. N. Baits, Majalah Kesehatan Muslim Edisi 8: Lebih Dekat Tentang Khitan (hal. 20-27). Pustaka Muslim.

Mukhlishin, A., Suhendri, A., & Dimyati, M. (2018). Metode Penetapan Hukum dalam Berfatwa. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 167-187.

Munawwir, A. W. (2007). Kamus Al-Munawwir. Pustaka Progressif.

Pratiwi, Y. D., & Widodo, H. (2016). Pengaturan Sunat Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 3(2), 1-12. https://doi.org/10.2674/novum.v3i2.17901

Pusat Bahasa Indonesia. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.

Rasinem. (2022, November 3). Wawancara. (I. Arbain, Pewawancara)

Sabiq, S. (2008). Fikih Sunnah (Vol. 1). Cakrawala.

Sukiati. (2016). Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar. CV. Manhaji.

Yani. (2022, Oktober 31). Wawancara. (I. Arbain, Pewawancara)

الفتوى, أ. (2011, November 28). ختان الإناث. Diambil kembali dari دار الإفتاء المصرية: https://www.dar-alifta.org/

Downloads

Published

2023-03-21

Issue

Section

Articles