Implementasi Hukum Waris Terhadap Rumah Berdasarkan As-Sulhu Perspektif Fiqih Syafi’iyah: Studi Kasus Di Desa Paluh Pakih Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat
Keywords:
Hukum Waris, As-Sulhu, Fikih Syafi’iyahAbstract
Penelitian ini berjudul “Implementasi Hukum Waris Rumah Berdasarkan As-Sulhu Perspektif Fiqih Syafi’iyah: Studi Kasus di Desa Paluh Pakih, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.” Fokus penelitian ini adalah pada praktik pembagian rumah sebagai bagian dari harta warisan, yang dalam tradisi masyarakat setempat lebih sering diberikan kepada anak bungsu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara mendalam kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta analisis literatur fikih Syafi’iyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum faraidh dalam Islam telah mengatur pembagian harta warisan secara pasti, praktik pemberian rumah kepada anak bungsu dapat dibenarkan apabila diselesaikan dengan mekanisme as-sulhu (perdamaian) yang dilandasi kerelaan dan kesepakatan seluruh ahli waris. Dengan demikian, praktik tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dan syariat, karena mengandung nilai keadilan, kemaslahatan, dan menjaga keharmonisan keluarga. Penelitian ini
References
Abdul Jalil. (2006). Ilmu Waris dalam Islam. Jakarta: Prenada Media.
Amir Syarifuddin. (2008). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.
Assaad. (2022). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Fatchur Rahman. (2014). Ilmu Mawaris. Bandung: Al-Ma’arif.
Sayyid Sabiq. (2006). Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Wahbah Zuhaili. (2016). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
Kompilasi Hukum Islam (KHI). (1991). Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Jakarta:
Depag RI.
Abu Ishaq Ibrahim, Al^Muhazab Fi Fiqhi Imam Syafi’i.
Musthafa Al-Bugha. Al-Fiqhu Al-Manhaji `ala Mazhab Syafi`i. Damasqus, Darul
Musthafa, 2008





