Analisis Hilangnya Hak Asuh Anak Terhadap Ibu Kandung Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Agama Stabat (Nomor 1762/Pdt.G/2024/Pa.Stb)
Keywords:
Hak Asuh Anak, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini membahas hilangnya hak asuh anak terhadap ibu kandung dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 1762/Pdt.G/2024/PA.Stb. Permasalahan ini menarik karena secara normatif Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz berada pada ibu, namun dalam kasus ini majelis hakim justru menetapkan hak asuh kepada ayah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam mencabut hak asuh dari ibu kandung dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam serta hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder seperti literatur akademik dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan teori maslahah mursalah dan prinsip best interest of the child (kepentingan terbaik anak). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis anak sebagai faktor utama penentuan hak asuh, karena ibu dianggap lalai dan kehadirannya menimbulkan trauma bagi anak. Hakim menggunakan pendekatan maslahat untuk menjaga kepentingan anak, meskipun menyimpangi norma tertulis dalam KHI. Putusan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam hukum keluarga Islam dari pendekatan tekstual menuju pendekatan kontekstual yang lebih berorientasi pada perlindungan anak. Kesimpulannya, putusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan anak, namun perlu diikuti dengan pembaruan regulasi hukum keluarga di Indonesia agar lebih adaptif terhadap realitas sosial dan psikologis anak pasca perceraian.
References
Az Zuhaili, Wahbah, 2011. Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu, Jakarta : Gema Insani.
Dahlan, Abdul Aziz, 1999. Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Daradjat, Zakiah, 1973. Peranan Agama dalam Kesehatan Mental, Jakarta: Gunung Agung.
Fanani, Ahmad Zaenal. 2017. “Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Perspektif Keadilan Jender”, Jurnal Muslim Heritage, Vol. 2, No. 1.
Ghazaly, Abdul Rahman. 2006. “Fiqih Munakahat”:, Jakarta: Kencana.
Hooker, M.B. 1984. Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law. Singapore: ISEAS.
Mas’ud, Ibnu, dan Zainal Abidin S, 2007. “Fiqih Madzhab Syafi'I”, Muamalat, Munakahat, Jinayat, Bandung: Pustaka Setia.
Purwanto, Ngalim, 1995. Ilmu Pendidikan Praktis dan Teoritis, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Satria Effendi M. Zein, 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana.
Syamsu, Andi dan M, Fauzan, 2008. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum perkawinan Islam Di Indonesia, Kencana: Prenada Media.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang Undang Perkawinan, Kencana: Prenada Media.
Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Yunus, Mahmud. 1989. Kamus Arab Indonesia, Jakarta: PT Mahmud Yunus Wadzurya.





