Pengaruh Childfree Terhadap Keluarga Dan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Miftah Sani Institusi Jam'iyah Mahmudiyah Langkat

Keywords:

Childfree, Hukum Islam

Abstract

Fenomena childfree sebagai keputusan sadar pasangan untuk tidak memiliki anak semakin berkembang dalam masyarakat modern, termasuk di Indonesia. Pilihan ini menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks masyarakat Muslim yang memandang keturunan sebagai bagian penting dari tujuan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree dalam perspektif hukum Islam, meliputi pandangan normatif Al-Qur’an dan hadis, pendapat ulama klasik dan kontemporer, serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Fokus utama dari metode ini adalah mengkaji teks dan konteks secara mendalam, baik dari sumber hukum Islam maupun dari realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat Muslim. Pendekatan kualitatif dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam dan interpretatif terhadap fenomena childfree, terutama dalam kaitannya dengan pandangan normatif hukum Islam dan dinamika sosial yang menyertainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena childfree di Indonesia merupakan bagian dari dinamika sosial yang muncul akibat masuknya nilai modern, globalisasi, dan meningkatnya orientasi individualistik dalam keluarga. Childfree dipahami sebagai keputusan sadar pasangan untuk tidak memiliki anak bukan karena kendala biologis, tetapi karena pertimbangan nilai, karier, kesehatan, ekonomi, maupun kenyamanan hidup. Fenomena ini semakin terlihat pada kelompok masyarakat urban, kelas menengah, dan generasi muda yang memiliki akses terhadap pendidikan, wacana psikologi, serta narasi hak reproduksi.

References

Al-Qur’anul Karim. (2023). Dalam Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Edisi Revisi). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Afrianto, A., & Asni. (2023). The childfree phenomenon in Indonesia from the perspective of Maqasid al-Syariah. International Journal of Islamic Studies, 4(1), 68–69.

Al-Ghazālī. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Juz 1, hlm. 286). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Erfaniah, Z., dkk. (2024). Childfree, the digital era, and Islamic law: Views of Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, and gender activists in Malang, Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 7(3), 1615–1617.

Ibnu ‘Āsyūr (2001), Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, Amman: Dār al-Nafā’is,

Downloads

Published

2026-01-30

Issue

Section

Articles