Kewajiban Nafkah Ayah Sambung Dalam Masyarakat Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak
Keywords:
Nafkah, Ayah Sambung, Anak TiriAbstract
Penelitian ini membahas kewajiban nafkah ayah sambung terhadap anak tiri dalam perspektif hukum
Islam dan praktik sosial di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Permasalahan
penelitian berangkat dari belum adanya kejelasan hukum mengenai tanggung jawab nafkah ayah
sambung, sehingga menimbulkan perbedaan praktik dan potensi ketidakadilan dalam keluarga tiri.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terkait kewajiban nafkah ayah
sambung serta mengkaji praktik pemenuhannya di masyarakat. Metode yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui kajian pustaka
terhadap Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, Kompilasi Hukum Islam, serta wawancara dengan
keluarga tiri dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islam
kewajiban nafkah tetap berada pada ayah kandung, sementara ayah sambung tidak memiliki
kewajiban hukum yang mengikat. Namun, dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pemberian nafkah
oleh ayah sambung memiliki nilai tanggung jawab moral dan sosial demi kemaslahatan anak dan
keharmonisan keluarga.
References
Al-Marghinani. (2021). Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi Beirut: Dār al-Fikr. Al-Māwardī. (2017). Al-Ḥāwī al-Kabīr (Juz 9). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Arifin, M. (2020). Keteladanan Rasulullah dalam Membina Hubungan Keluarga Tiri. Jurnal Studi Islam dan Sosial. UIN Sunan Kalijaga. Wahbah, A. Z. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (Jilid 9). Damaskus: Dār al-Fikr. Rangkuti, A. Z. (2021). Implementasi Pembayaran Nafkah Anak Setelah Terjadi Perceraian Menurut Fiqih Syafi’i dan Hukum Positif. Medan: Disertasi UIN Sumatera Utara.





