Penyelesaian Sengketa Kewarisan Anak Angkat Dengan Identitas Sebagai Anak Kandung Menurut Majelis Ulama Indonesia (Mui) Kabupaten Langkat Dan Hukum Perdata Islam Indonesia
Abstract
Penyelesaian sengketa kewarisan anak angkat yang secara administratif tercatat sebagai anak kandung dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat dan hukum perdata Islam di Indonesia. Permasalahan penelitian dilatarbelakangi oleh perbedaan antara pencatatan administrasi kependudukan dan ketentuan hukum Islam terkait nasab dan hak waris, yang sering menimbulkan konflik dalam pembagian harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan MUI Kabupaten Langkat terhadap kedudukan kewarisan anak angkat serta bentuk penyelesaian sengketa yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI Kabupaten Langkat menegaskan pengangkatan anak tidak mengubah nasab, sehingga anak angkat tidak memiliki hak waris sebagai ahli waris meskipun tercatat sebagai anak kandung secara administratif. Penyelesaian sengketa kewarisan dilakukan melalui pendekatan musyawarah dengan menekankan mekanisme hibah, wasiat, dan wasiat wajibah sebagai solusi yang dibenarkan secara syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran MUI sebagai mediator dan edukator berkontribusi penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa warisan yang adil, damai, dan sesuai dengan hukum perdata Islam di Indonesia.
References
Aisyah, S. (2019). Peran lembaga keagamaan dalam penyelesaian sengketa kewarisan keluarga Muslim. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 145– 160.
Arifin, Z. (2012). Penelitian pendidikan: Metode dan paradigma baru. Remaja Rosdakarya.
Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.
Fitriani, F., & Muhaimin, M. (2020). Wasiat wajibah sebagai solusi kewarisan anak angkat dalam hukum Islam Indonesia. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 65–78.
Hadi, S. (2019). Hibah dan wasiat dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 11(2), 201–214.
Hasnidar, H. (2020). Mediasi sengketa keluarga berbasis nilai keislaman. Jurnal Al-Qadha, 7(1), 89–102.
Ihsan, M. (2021). Implementasi wasiat wajibah dalam penyelesaian sengketa warisan anak angkat. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 233–248.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar hukum Islam di Indonesia. Kencana. Moleong, L. J. (2011). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Rahmawati, N. (2020). Kedudukan anak angkat dalam hukum kewarisan Islam.
Jurnal Al-Mawarid, 12(1), 55–68.





