Pandangan Mui Kabupaten Langkat Pada Praktik Hibah Orang Tua Kepada Anak (Studi Kasus Di Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat)

Authors

  • Silvia Damayanti Institut Jam'iyah Mahmudiyah Langkat
  • Sudianto Institut Jam'iyah Mahmudiyah Langkat
  • Diyan Yusri Institut Jam'iyah Mahmudiyah Langkat

Keywords:

Hibah Orang Tua, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hibah orang tua kepada anak di Desa Serapuh
Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengenai hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan empiris (field research), yang mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Subjek penelitian melibatkan ulama MUI Kabupaten Langkat dan masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik hibah di desa tersebut bertujuan untuk menjaga
keharmonisan keluarga dan menghindari potensi konflik terkait pembagian warisan. Hibah dilakukan
saat orang tua masih hidup untuk memastikan kesejahteraan anak-anak serta keadilan dalam
pembagian harta, sehingga dapat diselesaikan dengan transparansi. 2) Hibah di Desa Serapuh Asli
telah menjadi tradisi sebagai alternatif pembagian warisan, dengan penekanan pada perlakuan adil
antara anak laki-laki dan perempuan, serta pemberian aset seperti tanah dan rumah untuk manfaat
jangka panjang. 3) Pandangan MUI Kabupaten Langkat menyatakan bahwa praktik hibah sesuai
dengan ajaran Islam selama dilakukan dengan prinsip keadilan. Keadilan tidak selalu berarti
pembagian yang sama rata, namun lebih kepada pemenuhan hak dan kebutuhan setiap anak secara
proporsional. Ketidakadilan dalam hibah dapat menyebabkan konflik, sehingga penting untuk
melaksanakannya dengan bijaksana. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami
pentingnya prinsip keadilan dalam pemberian hibah dalam konteks sosial dan agama, serta
dampaknya terhadap keharmonisan keluarga

References

Al-Ghazzi, Syekh Muhammad Ibn Qasim. 1976. Fath A- Qarib Al- Mujib. Indonesia: Dar al- Ihya al- Kitab.

Azra, Azyumardi. 2005. Islam Reformis: Tafsir Kritis atas Teks dan Konteks. Jakarta: Kompas.

Dahlan, Abdul Aziz, 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT. Ichtiar Van Hoeve.

Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT. Ichtiar Van Hoeve.

Departemen Pendidikan Nasional, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Departemen Pendidikan Nasional, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Depatermen Agama RI, 2003. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung : CV. Dipenogoro.

Depdikbud. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka.

Efendi, Satria dan M. Zein. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Koto, Alaiddin. 1995. Ushul Fiqhal. Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf.

Madjid, Nurcholish. 1995. Islam dan Pembaruan. Jakarta: Paramadina.

Nawawi, Maimun. 2016. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja.

Rofiq, Ahmad. 1970. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sanjaya, Umar Haris, 2017. Kedudukan Ahli Waris yang Penerima Hibah Dari Orang Tua Terhadap Ahli Waris Lainnya Pada Proses Pembagian Waris. Jurnal Yuridis, vol. 4 no.2.

Shihab, Quraish. 2007. Membumikan Al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan. Jakarta: Lentera Hati.

Suhendi. 2010. Fiqh Muamalahal. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalahal. Bandung: Pustaka Setia.

Syahatah, Husein. 1998. Ekonomi Rumah Tangga Muslim. Jakarta: Gema Insani Press.

Wahib, Ahmad. 2008. Islam, Pluralisme, dan Kebangsaan. Yogyakarta: LkiS.

Zahrah, Muhammad Abu. 1958. Ushl Al-Fiqhal. Cairo : Dal Al-Fikr Al-Arabi.

Downloads

Published

2026-01-30

Issue

Section

Articles